Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BINTUHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
202/Pdt.G/2026/PA.Bhn A.Razak Bin Buyung Ma’ruf 1.ZAITUN, S.Pd.I Binti ZULKIFLI (Alm)
2.MAIDA TOPANI, S.Pd Bin ZULKIFLI (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 202/Pdt.G/2026/PA.Bhn
Tanggal Surat Senin, 10 Agu. 2026
Nomor Surat 202/Pdt.G/2026/PA.Bhn
Penggugat
NoNama
1A.Razak Bin Buyung Ma’ruf
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MECO APRIANSAH, SH.,MHA.Razak Bin Buyung Ma’ruf
Tergugat
NoNama
1ZAITUN, S.Pd.I Binti ZULKIFLI (Alm)
2MAIDA TOPANI, S.Pd Bin ZULKIFLI (Alm)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMER :

1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menetapkan PENGGUGAT beserta Ahli Waris Pengganti lainnya yang bernama A. RANI dan ZULKIFLI (Alm) adalah Ahli Waris Pengganti yang sah dari Almarhumah ZUBAIDAH dari garis keturunan Almarhum KAMPUNG Alias HADJI ABDUL KARIM dan Almarhumah MADJIN Binti Almarhum MERAH;

3. Menetapkan Objek Sengketa Waris yaitu ½ (setengah) Bidang Sawah yang dahulunya terletak diataran Air Durian, Marga Luas, Sekarang telah menjadi wilayah administrasi Desa Padang Hangat, Kecamatan Kaur Tengah, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Selatan berbatasan dengan : Jalan Rabat Beton PNPM
  • Sebelah Utara berbatasan dengan : ZAINUDIN Kampung
  • Sebelah Barat berbatasan dengan : Erwan Z
  • Sebelah Timur berbatasan dengan : Yusdaniar dan Suardi

Adalah bagian orang tua PENGGUGAT Almarhumah ZUBAIDAH dari garis keturunan Almarhum KAMPUNG Alias HADJI ABDUL KARIM dan Almarhumah MADJIN Binti Almarhum MERAH:

4. Menetapkan Objek Sengketa Waris yaitu Sebidang perkarangan dengan luas lebar bagian Muka dan Belakang ± 10 Meter, terletak disebelah perkarangan No.5. yang dahulunya terletak di Dusun Suka Rami, Marga Luas, Sekarang telah menjadi wilayah administrasi Desa Pajar Bulan, Kecamatan Kaur Tengah, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu dengan batas-batas sebagai berikut:

 

  •  

Sebelah Selatan berbatasan dengan

:

bagian Anak Kedua, (Alm) HALIMAH

  •  

Sebelah Utara berbatasan dengan

:

Bagian Anak Ketiga, (Alm) ZAITUN

  •  

Sebelah Barat berbatasan dengan

:

Jalan Raya

  •  

Sebelah Timur berbatasan dengan

:

M. Saleh

Adalah bagian orang tua PENGGUGAT Almarhumah ZUBAIDAH dari garis keturunan Almarhum KAMPUNG Alias HADJI ABDUL KARIM dan Almarhumah MADJIN Binti Almarhum MERAH:

5. Menetapkan Objek Sengketa Waris yaitu Sebidang kebun Cengkeh yang dahulunya terletak di Dusun Pajar Bulan Lama, Sekarang telah menjadi wilayah administrasi Desa Pajar Bulan, Kecamatan Kaur Tengah, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Selatan berbatasan dengan : Masi
  • Sebelah Utara berbatasan dengan : Jalan Raya
  • Sebelah Barat berbatasan dengan : Erma
  • Sebelah Timur berbatasan dengan : Bahar

6. Menyatakan, Surat Pembagian Waris yang dibuat pada hari Jum’at Tertanggal 7 Agustus 1964, adalah sah dan mengikat secara hukum;

7. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapapun yang menguasai Objek Sengketa Waris untuk menyerahkan, mengembalikan, membongkar dan mengosongkan kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan sempurna, apabila diperlukan dibantu oleh pihak keamanan.

8. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada upayah hukum lain;

9. Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

10. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

ATAU

Jika Ketua Pengadilan Agama Bintuhan Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aeqou et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak