| Petitum |
Primer :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum barang-barang tidak bergerak dan bergerak sebagaimana tersebut dalam Posita Point 5 (lima) angka (1) sampai angka (3), adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat;
- Menetapkan seluruh harta bersama dibagi kepada Penggugat dan tegugat secara adil menurut Undang-Undang yaitu masing-masing separuh/setengah bagian;
- Menetapkan hutang bersama Penggugat dan Tergugat untuk dibagi dua secara adil;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan ½ bagian dari harta bersama yang saat ini ditaksir senilai Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupaih) kepada Penggugat, selambat-lambatnya satu minggu setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, bilamana perlu dengan bantuan alat negara;
- Membebankan biaya perkara ini menurut hukum;
Subsider:
Jika Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |