Petitum |
DALAM POKOK PERKARA :
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Melakukan dan Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap Harta Bersama (Gono-Gini) sebagaimana tersebut pada Posita 6;
- Menetapkan Harta Bersama (Gono Gini) antara Penggugat dengan Tergugat adalah sebagai berikut:
- Sebidang tanah yang diatasnya sudah berdiri bangunan rumah tempat tinggal dengan luas Panjang 11 M X Lebar 6 M dan bangunan ruko/warung, dengan luas Panjang 15 M X Lebar 5,5 M, yang terletak di Desa Cuko Enau, Kecamatan Kaur Utara, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, dengan batas – batas sebagai berikut :
Timur : berbatasan dengan Tanah Karsun;
Barat : berbatasan dengan Jalan;
Utara : berbatasan dengan Tanah Saudi Aksah (Alm);
Selatan : berbatasan dengan Tanah Karsun;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy, warna merah dengan Nomor Polisi BD 3650 WJ, dengan harga beli sebesar Rp.22.910.000,-(dua puluh dua juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah), tanggal pembelian 28 Januari 2023.
- Sejumlah perabotan rumah tangga dan dan Isi ruko/warung yang terdapat di dalam rumah dan ruko/warung tersebut yang terdiri dari:
6 (enam) buah Kursi merk Shinpo.
4 (empat) buah Lemari Baju
2 (dua) buah tempat tidur
1 (satu) buah mesin penyiram jagung
1 (satu) buah karpet
1 (satu) buah TV
1 (satu) buah speaker untuk karoke.
1 (satu) buah mesin cuci
5 (lima) buah rak dagang
1 (satu) buah kulkas
1 (satu) buah meja kasir
1 (satu) buah lemari barang
1 (satu) buah stalling dagang
11 (sebelas) Buah Tabung gas Elpiji 3 Kg
Barang dagangan dan barang pecah belah.
- Menetapkan Harta Bersama (Gino Gini)tersebut di atas ½ (seperdua) bagian adalah menjadi hak milik Penggugat dan ½ (seperdua) bagian adalah menjadi hak milik Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan/membagi setengah bagian dari harta bersama yang telah ditetapkan di atas kepada Penggugat, jika pembagian tidak dapat dilaksanakan secara natura atau secara sukarela, maka pembagian dapat dilakukan dengan cara menjual Harta Bersama (Gino Gini) dengan cara dijual lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dan hasilnya dibagi dua, setengah bagian diberikan kepada Penggugat dan setengah bagian kepada Tergugat setelah dikurangi biaya administrasi lelang;
- Menetapkan hutang atas pembangunan rumah tempat tinggal dan bangunan ruko/warung dengan Orang Tua Penggugat (ASUAN), sejumlah Rp.53.700.000,-(lima puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) adalah hutang bersama Penggugat dan Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU
Apabila Ketua Pengadilan Agama Bintuhan melalui Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adinya (Ex aequo et bono). |