Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BINTUHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
227/Pdt.G/2025/PA.Bhn Erlian Astuti binti Kausar. M.Amin Jandra Kosasi bin Hasnul Basri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 227/Pdt.G/2025/PA.Bhn
Tanggal Surat Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat 227/Pdt.G/2025/PA.Bhn
Penggugat
NoNama
1Erlian Astuti binti Kausar. M.Amin
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Jandra Kosasi bin Hasnul Basri
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Primer :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum barang-barang tidak bergerak dan bergerak sebagaimana tersebut dalam Posita Point 5 (lima) angka (1) sampai angka (3), adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat;
  3. Menetapkan seluruh harta bersama dibagi kepada Penggugat dan tegugat secara adil menurut Undang-Undang yaitu masing-masing separuh/setengah bagian;
  4. Menetapkan hutang bersama Penggugat dan Tergugat untuk dibagi dua secara adil;
  5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan ½ bagian dari harta bersama yang saat ini ditaksir senilai Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupaih) kepada Penggugat, selambat-lambatnya satu minggu setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, bilamana perlu dengan bantuan alat negara;
  6. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum;

Subsider:

Jika Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak