| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 202/Pdt.G/2026/PA.Bhn | A.Razak Bin Buyung Ma’ruf | 1.ZAITUN, S.Pd.I Binti ZULKIFLI (Alm) 2.MAIDA TOPANI, S.Pd Bin ZULKIFLI (Alm) |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Agu. 2026 | ||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kewarisan | ||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 202/Pdt.G/2026/PA.Bhn | ||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 10 Agu. 2026 | ||||||||||||||||
| Nomor Surat | 202/Pdt.G/2026/PA.Bhn | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||
| Petitum | PRIMER : 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menetapkan PENGGUGAT beserta Ahli Waris Pengganti lainnya yang bernama A. RANI dan ZULKIFLI (Alm) adalah Ahli Waris Pengganti yang sah dari Almarhumah ZUBAIDAH dari garis keturunan Almarhum KAMPUNG Alias HADJI ABDUL KARIM dan Almarhumah MADJIN Binti Almarhum MERAH; 3. Menetapkan Objek Sengketa Waris yaitu ½ (setengah) Bidang Sawah yang dahulunya terletak diataran Air Durian, Marga Luas, Sekarang telah menjadi wilayah administrasi Desa Padang Hangat, Kecamatan Kaur Tengah, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, dengan batas-batas sebagai berikut:
Adalah bagian orang tua PENGGUGAT Almarhumah ZUBAIDAH dari garis keturunan Almarhum KAMPUNG Alias HADJI ABDUL KARIM dan Almarhumah MADJIN Binti Almarhum MERAH: 4. Menetapkan Objek Sengketa Waris yaitu Sebidang perkarangan dengan luas lebar bagian Muka dan Belakang ± 10 Meter, terletak disebelah perkarangan No.5. yang dahulunya terletak di Dusun Suka Rami, Marga Luas, Sekarang telah menjadi wilayah administrasi Desa Pajar Bulan, Kecamatan Kaur Tengah, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu dengan batas-batas sebagai berikut:
Adalah bagian orang tua PENGGUGAT Almarhumah ZUBAIDAH dari garis keturunan Almarhum KAMPUNG Alias HADJI ABDUL KARIM dan Almarhumah MADJIN Binti Almarhum MERAH: 5. Menetapkan Objek Sengketa Waris yaitu Sebidang kebun Cengkeh yang dahulunya terletak di Dusun Pajar Bulan Lama, Sekarang telah menjadi wilayah administrasi Desa Pajar Bulan, Kecamatan Kaur Tengah, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, dengan batas-batas sebagai berikut:
6. Menyatakan, Surat Pembagian Waris yang dibuat pada hari Jum’at Tertanggal 7 Agustus 1964, adalah sah dan mengikat secara hukum; 7. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapapun yang menguasai Objek Sengketa Waris untuk menyerahkan, mengembalikan, membongkar dan mengosongkan kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan sempurna, apabila diperlukan dibantu oleh pihak keamanan. 8. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada upayah hukum lain; 9. Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 10. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. ATAU Jika Ketua Pengadilan Agama Bintuhan Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aeqou et bono).
|
||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
